{"id":93,"date":"2022-05-27T01:57:10","date_gmt":"2022-05-27T01:57:10","guid":{"rendered":"https:\/\/kejari-kapuas.kejaksaan.go.id\/?p=93"},"modified":"2022-05-27T02:05:30","modified_gmt":"2022-05-27T02:05:30","slug":"kecamatan-pulau-petak-gandeng-kejari-kapuas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kejari-kapuas.kejaksaan.go.id\/index.php\/2022\/05\/27\/kecamatan-pulau-petak-gandeng-kejari-kapuas\/","title":{"rendered":"Kecamatan Pulau Petak Gandeng Kejari Kapuas"},"content":{"rendered":"\n<p><mark style=\"background-color:rgba(0, 0, 0, 0)\" class=\"has-inline-color has-black-color\">KUALA KAPUAS \u2013 Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kecamatan Pulau Petak dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas sekaligus Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Pulau Petak, Rabu (16\/2) Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH, MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kapuas Yudi Subiyanto, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Harisha Cahyo Wibowo, SH, Camat Pulau Petak Seflihi, SE., Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Bidang Datun Kejari Kapuas Eka Yana Pratiwi, SH., dengan peserta sebanyak 42 peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Pj Kepala desa dan staf Kecamatan Pulau Petak se Kecamatan Pulau Petak.<\/mark><\/p>\n\n\n\n<p><mark style=\"background-color:rgba(0, 0, 0, 0)\" class=\"has-inline-color has-black-color\">\u201cMoU tersebut berisi mengenai bantuan hukum, penerangan hukum, dan sosialisasi bidang hukum,\u201d ucap Kajari Kapuas Arief Raharjo, Rabu (16\/2). Penerangan Hukum tersebut, lanjut Kajari, dilaksanakan dengan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan penerimaan gratifikasi, serta pungutan liar, dengan Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Kasi Intel Kejari Kapuas, Kasi Datun Kejari Kapuas \u201cMoU antara Pemerintah Kecamatan Pulau Petak dengan Kejaksaan Negeri Kapuas, merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai Aparat Penegak hukum yang mempunyai fungsi sebagai lembaga Pengacara Negara,\u201d tegasnya.<\/mark><\/p>\n\n\n\n<p><mark style=\"background-color:rgba(0, 0, 0, 0)\" class=\"has-inline-color has-black-color\">Sementara Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, menerangkan dalam kesepakatan bersama (MoU) tersebut, bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pihak Kecamatan Pulau Petak di luar, maupun di dalam Pengadilan. Dimana Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut mempunyai ruang lingkup berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pendampingan pembangunan di Kabupaten Kapuas, khususnya di Kecamatan Pulau Petak sesuai peraturan perundang \u2013 undangan yang berlaku.<\/mark><\/p>\n\n\n\n<p><mark style=\"background-color:rgba(0, 0, 0, 0)\" class=\"has-inline-color has-black-color\">Para pihak bertanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan Kesepakatan Bersama (MoU), sesuai dengan Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama dan Peraturan Perundang-undangan,\u201d bebernya. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan Penerangan Hukum kepada peserta kegiatan tersebut yang terdiri dari Kepala Desa, Pj. Kepala Desa, dan Staf Kecamatan Se Kecamatan Pulau Petak dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.<\/mark><\/p>\n\n\n\n<p><mark style=\"background-color:rgba(0, 0, 0, 0)\" class=\"has-inline-color has-black-color\">\u201cDiharapkan menjadi momen yang baik bagi Kejaksaan Negeri Kapuas dalam upaya Penegakan Hukum di Wilayah Kabupaten Kapuas, dan dalam rangka meningkatkan citra Kejaksaan di mata masyarakat Kabupaten Kapuas,\u201d pungkasnya. (Berita diambil dari portal berita Kaltengonline | alh\/ala\/ko)<\/mark><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KUALA KAPUAS \u2013 Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kecamatan Pulau Petak dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas sekaligus Penerangan Hukum<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":99,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-93","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-datun"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kejari-kapuas.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kejari-kapuas.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kejari-kapuas.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-kapuas.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-kapuas.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=93"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/kejari-kapuas.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":100,"href":"https:\/\/kejari-kapuas.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/93\/revisions\/100"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-kapuas.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/99"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kejari-kapuas.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=93"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-kapuas.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=93"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kejari-kapuas.kejaksaan.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=93"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}