4 Perkara Penuntutan Dihentikan Kejari Kapuas Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melaksanakan penghentian penuntutan 4 empat perkara tindak pidana umum berdasarkan keadlian restoratif (restorative justice).
Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo didampingi Kasi Pidum Tigor Untung Marjuki Sirait mengatakan, keadilan restoratif merupakan
program unggulan Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebagaimana dimaksud dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020, program tersebut sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin bertujuan untuk mengedepankan hati nurani dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum dan mengedepankan rasa keadilan yang ada di masyarakat.
“Bahwa Kejari Kapuas pada periode Januari sampai September tahun 2021 telah melaksanakan restorative justice 4 perkara tindak pidana umum,” kata Arif, Jumat, 17 September 2021.
Adapun 4 perkara yang dihentikan penuntutannya adalah tersangka Rie yang disebut melanggar Pasal 362 KUHP dan tersangka Rah melanggar Pasal 480 KUHP.
Kemudian, tersangka Fat, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan tersangka HB, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
“Bahwa dengan pendekatan yang dilakukan secara humanis pada masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya saat ini Kejaksaan Negeri Kapuas khususnya pada tindak pidana umum telah kembali melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice,” pungkasnya. (Berita diambil dari portal berita Borneonews | DODI RIZKIANSYAH/B-7)
