Laporan Kinerja
Laporan Kinerja Kejaksaan Negeri Kapuas Tahun 2024 merupakan bagian dari pertanggungjawaban pimpinan unit pelaporan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam mencapai sasaran-sasaran program dan kegiatan yang telak ditetapkan untuk pencapaian visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.
Laporan Kinerja ini juga merupakan bagian dari bentuk transparansi dan akuntabilitas manajemen kinerja sebagai bagian dari reformasi birokrasi menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government) yang merupakan bagian dari asas-asas umum dari pemerintahan yang baik (AAUPB) yang diakui secara global.
Laporan Kinerja Kejaksaan Negeri Kapuas Tahun 2024
Laporan ini merupakan bentuk konkret dan komprehensif Kejaksaan RI dalam mendukung program pemerintah yang isinya menjelaskan pencapaian kinerja sesuai dengan Perjanjian Kinerja Kejaksaan Negeri Kapuas Tahun 2025. LKJIP ini memiliki makna strategis yakni sebagai akuntabilitas dan transparansi kinerja dan anggaran Kejaksaan Negeri Kapuas di tengah semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa.
Sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, Kejaksaan RI memiliki tanggung jawab penting untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat serta melaporkan pencapaian kinerja secara terbuka. Proses penyusunan LKJ ini berpedoman kepada Peraturan Presiden 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Kejaksaan RI.
Sebagai wajah pemerintah di bidang penegakan hukum, Kejaksaan RI telah melaksanakan penegakan hukum yang ideal di Indonesia dengan mengkombinasikan nilai kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Kejaksaan juga terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah, yang berarti mengupayakan pendekatan keadilan restoratif untuk perkara ringan serta tegas dan tajam dalam pengungkapan kasus – kasus mega korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Tentunya hal ini menjadi cita-cita kita bersama dalam membangun Indonesia yang selaras dengan Visi-Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”.
Laporan Kinerja merupakan bentuk konkret dan komprehensif Kejaksaan Negeri Kapuas dalam mendukung program pemerintah yang isinya menjelaskan pencapaian kinerja sesuai dengan Perjanjian Kinerja Kejaksaan Negeri Kapuas Tahun 2026. LKJ ini memiliki makna strategis yakni sebagai akuntabilitas dan transparansi kinerja dan anggaran Kejaksaan Negeri Kapuas di tengah semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa.
Sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, Kejaksaan RI memiliki tanggung jawab penting untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat serta melaporkan pencapaian kinerja secara terbuka. Proses penyusunan LKj ini berpedoman kepada Peraturan Presiden 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Kejaksaan RI.
Sebagai wajah pemerintah di bidang penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Kapuas telah melaksanakan penegakan hukum yang ideal di wilayah Kalimantan Tengah dengan mengkombinasikan nilai kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Kejaksaan Negeri Kapuas juga terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah, yang berarti mengupayakan pendekatan keadilan restoratif untuk perkara ringan serta tegas dan tajam dalam pengungkapan kasus – kasus korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Tentunya hal ini menjadi cita-cita kita bersama dalam membangun Indonesia yang selaras dengan Visi- Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”
