KEJAKSAAN NEGERI KAPUAS RESMI TAHAN 3 TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR KPUD DAN MANTAN KADES
KUALA KAPUAS – Setelah sebelumnya menetapkan tersangka pada tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas resmi menahan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng).
2 orang tersangka KPUD Kapuas yakni O mantan sekretaris dan B mantan anggota KPUD Kapuas terkait korupsi dana hibah APBN pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020.
Sementara mantan Kades Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas TA terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD).
“Atas kelengkapan pelimpahan berkas perkara korupsi 3 tersangka resmi kami tahan dikirim ke Rutan Palangkaraya selama
20 hari kedepan selanjutnya untuk kemudian disidangkan di pengadilan,”kata Kajari Kapuas Arif Rahardjo SH MH didampingi Kasi Pidsus dan lainnya yang menggelar Pers Release di Aula Kantor Kejari Kapuas Senin (3/10/2022).
Dikatakannya kerugian negara dugaan korupsi di KPUD Kapuas mencapai Rp 1,6 milyar sedangkan mantan Kades Rp 900 juta lebih.
“Kalau KPUD penanganan hukum Kejari Kapuas sedangkan mantan Kades Polres Kapuas, ” jelasnya.
Meski begitu imbuh Kajari dugaan korupsi KPUD Kapuas
2 tersangka O dan B tetap tak mengakui perbuatannya. “Meski tak mengakui perbuatannya di pengadilan nanti pembuktiannya,” tandas Kajari.
Lebih lanjut dikatakan sebagai aparat penegak hukum terkait penegakan hukum pihaknya
tetap bekerja profesional sesuai ketentuan perundangan berlaku dan kedepankan asas keadilan.
“Adapun ancaman hukuman 4 tahun penjara berdasar UU tindak pidana korupsi, ” jelasnya.
Pada kesempatan itu Kajari Kapuas menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Kapuas atas kerja sama yang baik penanganan tipikor. (ujang/ery-SB).
