Pidana Khusus

Korupsi Pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat, Kejari Kapuas Tetapkan Empat Orang Tersangka.

SB, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat tahun anggaran 2021. Penetapan ini diumumkan pada Jumat (29/11/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami bukti-bukti terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

Keempat tersangka tersebut adalah ID, yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BD selaku Konsultan Pengawas dari CV Utus Damaba Consultant dan YB selaku Wakil Direktur CV Wijaya Gemilang.

“Tiga tersangka, yaitu DA, BD, dan YB, telah ditahan hari ini. Sementara ID belum ditahan karena sakit,” ungkap Lucky dalam konferensi pers.

Kasus ini bermula dari pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat yang mendapat alokasi anggaran tahap pertama sebesar Rp 477,6 juta pada tahun 2021. Anggaran ini terbatas karena refocusing dana untuk penanganan pandemi COVID-19.

Namun, tanpa sepengetahuan perencana awal, EL (perencana tahun 2019), DA meminta BD menggambar ulang desain bangunan hingga tiga kali. Desain ulang yang tidak melalui prosedur resmi ini kemudian disetujui DA, dengan janji bahwa BD akan ditunjuk sebagai konsultan pengawas.

Selain itu, DA memindahkan lokasi pembangunan sekitar lima meter dari lokasi awal tanpa persetujuan perencanaan ulang. Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja bernomor 02/P-KCKB/KONTRAK/PPK.3/2021 dengan nilai Rp 441,9 juta, yang harus selesai dalam 90 hari kalender.

 “Serah terima pekerjaan dilakukan pada 20 Desember 2021 dan dinyatakan selesai 100 persen. Faktanya, proyek tersebut belum selesai sepenuhnya,” jelas Lucky.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa kegagalan proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp396.137.011.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair, mereka juga dijerat Pasal 3 dengan pasal tambahan yang sama.

Tiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kapuas, mulai 29 November hingga 18 Desember 2024. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

 “Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Lucky.

  • (sb | Berita diambil dari Portal Seputar Borneo.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *