Cegah Kenakalan Remaja, Kejari Kapuas Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah
Kuala Kapuas – Belum genap dua minggu setelah dilantik menjadi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Amir Giri W, SH., MH telah melakukan program kinerja intelijen secara efektif dan efisien. Setelah minggu lalu melakukan silaturahim, dan perkenalan kepada tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat Kabupaten Kapuas, kini saatnya Jaksa melakukan pencegahan terhadap siswa dan siswi sekolah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH., MH melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, SH., MH dalam rillisnya mengatakan Selasa tanggal 31 Mei 2022 bertempat di SMAN 1 Basarang, tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mencegah kenakalan remaja.
Dalam kegiatan ini, Ketua Tim Jaksa Masuk Sekolah Amir Giri Muryawan, SH., MH yang juga selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas memberikan Penyuluhan Hukum, kepada para siswa siswi kelas XI SMAN 1 Basarang. “Materi yang diberikan pada Penyuluhan Hukum, mulai pengenalan profil Kejaksaan Republik
Indonesia khususnya pada Kejaksaan Negeri Kapuas, serta kewenangannya,” ucap Amir Giri.
Selanjutnya, kata Amir, mencegah kenakalan remaja dari bahaya narkotika, dan sejenisnya dalam Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan mencegah penyebaran berita hoax kepada siswa siswi sekolah. “Acara tersebut diikuti 75 siswa-siswi kelas XI SMAN 1 Basarang jurusan IPA dan IPS, Kepala
Sekolah, dan para guru,” jelasnya.
Acara tersebut dibuka oleh Fuyi Yanti Pimae, M.Pd selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Basarang. Lalu bertindak sebagai narasumber adalah Amir Giri Muryawan, SH., MH (Kasi Intelijen) dan Muhammad Ubab, SH (Jaksa Fungsional). Amir Giri mengatakan sangat berterimakasih kepada Kepala Sekolah dan jajaran para Guru di
SMAN 1 Basarang karena telah menyediakan tempat, perlengkapan, serta waktu kepada kami. Alhamdulillah acaranya berjalan lancar.
Acara penyuluhan hukum tersebut dijadwalkan mulai jam 09.00 Wib dan selesai jam 11.00 Wib, namun karena para siswa siswi sangat antusias berdiskusi akhirnya terjadi komunikasi dua arah timbal balik (interaktif antara narasumber dan peserta luhkum), sehingga molor selesai sampai jam 11.30 Wib. Narasumber juga menyiapkan hadiah/souvenir untuk siswa siswi yang aktif bertanya dan yang bisa menjawab pertanyaan.
“Kegiatan JMS ini merupakan kegiatan rutin dan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan RI di seluruh Indonesia, tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum, supaya mengetahui hukum dan mengenali hukum serta bisa menjauhi hukuman,” pungkasnya. Dalam sambutannya Fuyi sangat berterimakasih kepada tim Jaksa Kejaksaan Negeri Kapuas yang telah berkenan memilih sekolahnya untuk diberikan materi penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba dan mencegah kenakalan remaja serta materi mengenai UU ITE. “Materi tersebut akan sangat bermanfaat bagi anak didiknya, terutama bagi anak didik kelas XI,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut Fuyi juga memohon maaf dikarenakan Siswa Siswi kelas XII SMAN 1 Basarang sudah dinyatakan lulus, sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut. “Kami berharap untuk selanjutnya, setiap ada kegiatan JMS, sekolah kami dapat dikunjungi lagi dan diberikan materi seperti ini. Kami juga berharap tidak hanya setahun sekali diadakan JMS, tetapi kalau bisa setiap triwulan dilaksanakan,” tutupnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. (alh |Berita diambil dari Portal Berita Kalteng.co)
