PAPBB

Kejari Kapuas Musnahkan Barang Bukti 139 Gram Sabu

Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti, bertempat di halaman kantor, Jalan A Yani, Selasa, 12 Juli 2022. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap periode September 2021 sampai dengan Juni 2021 dari 77 perkara.

Adapun barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan sebanyak 139,07 gram sabu, ribuan butir obat terlarang hingga perkara tindak pidana umum yang menonjol lainnya seperti barbuk senjata api.

Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, para kasi Kejari Kapuas, Sekretaris BNK Kapuas, Fahruransi, Kadisdik, Suwarno Muriyat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan lainnya.

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan blender. Hingga pemotongan senjata api menggunakan mesin potong.

“Ini dilaksanakan berdasarkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik berupa pidana pokok, pidana tambahan, barang bukti dan biaya perkara merupakan tugas Kejaksaan dengan tujuan diantaranya untuk kepastian dan keadilan hukum,” kata Arif Raharjo dalam sambutannya.

Pihaknya menyadari bahwa dalam melaksanakan fungsinya Kejaksaan tidak bisa sendiri, oleh karena itu Kejaksaan senantiasa bekerjasama dengan Kepolisian dan institusi penegak hukum lain serta pihak terkait lainnya.

“Hal ini mempunyai makna yang strategis terutama dalam melindungi masyarakat, serta untuk menggugah masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba, obat-obatan, kenakalan remaja, kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana berkaitan dengan orang dan harta kekayaan,” ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11 | Berita diambil dari Portal Berita Borneonews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *