Pidana Khusus

Kejaksaan Negeri Tetapkan Dua Tersangka Perkara Korupsi di KPU Kapuas

Kuala Kapuas – Jajaran Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas telah menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas. Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, didampingi Kasi Intel Amir Giri Muryawan, Kasi Pidsus Kiki Indriawan, dan Kasi Pidum T Ludong pada Selasa, 12 Juli 2022.

Arif menyampaikan dua tersangka yang ditetapkan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari APBN untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng tahun 2020. “Kami menetapkan dua tersangka pada Senin kemarin, dan pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah kami sampaikan ke yang bersangkutan, atas nama inisial O dan B,” kata Arif Raharjo kepada wartawan.

Kasi Pidsus Kejari Kapuas Kiki Indriawan menambahkan bahwa tersangka berinisial O merupakan mantan Sekretaris KPU Kapuas, sedangkan B merupakan salah satu komisioner KPU Kapuas periode 2018 – 2023. “Untuk ke depannya kami akan segera mempercepat proses penyidikan ini sehingga tindakan tindakan yang akan dilakukan ke depan mudah mudahan bisa menuntaskan perkara ini, dan naik ke penuntutan. Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan” jelasnyaiki. (DODI RIZKIANSYAH/B-6| Berita diambil dari Portal Berita borneonews.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *