Kejari Kapuas Menyediakan Tempat Pengaduan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat
Negara Indonesia adalah negara yang berpenduduk kaya akan ragam adat, budaya, agama, dan ratusan suku bangsa yang tersebar di berbagai wilayah. Penduduk Indonesia menganut agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, bagian terbesar dari penduduk menganut agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu, bahkan ratusan aliran ke agamaan dan kepercayaan hidup subur dan damai. Diperlukan kebijaksanaan dan strategi untuk menciptakan dan memelihara kebhinekaan dan kerukunan umat beragama guna mewujudkan Indonesia yang aman, damai, sejahtera, dan bersatu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo, SH., MH dan Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kapuas yang dilaksanakan di aula kantor Kejari Kapuas yang dilaksanakan pada 16 Juni 2022.
Oleh karena itu, dalam rangka memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi , dan menjadi salah satu bentuk upaya dari Kejari Kapuas melaksanakan pencegahan dan mendeteksi dini dalam menghadapi ajaran atau faham aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat yang diindikasi menyimpang. Kini hadir tempat pengaduan masyarakat untuk mencegah aliran kepercayaan masyarakat yang menyimpang tersebut, dengan cara scan atau kunjungi website yang tersedia di poster, anda dapat membuat laporan tentang pengaduan aliran kepercayaan yang berpotensi merusak kesatuan dan persatuan bangsa.
Kegiatan Rakor Pakem tersebut merupakan salah satu bentuk upaya dari Kejari Kapuas melaksanakan pencegahan dan mendeteksi dini dalam menghadapi ajaran atau faham aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat yang diindikasi menyimpang atau sesat dan atau menodai, menghina atau merendahkan suatu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama.
Karena, dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak serta mengganggu kerukunan umat beragama.
Mari, bersama kejaksaan negri kapuas kita buat suasananya nyaman, tentram dan damai dalam kehidupan bermasyarakat di kabupaten kapuas kita tercinta ini. (Sumber : Bidang Intelijen Kejari Kapuas)
